Showing posts with label majene. Show all posts
Showing posts with label majene. Show all posts

Friday, May 20, 2011

Kasus proyek Pompa hydrant di Petabeang Kecamatan Malunda Majene

Pada tahun 2009, Dinas pertanian, Kehutanan dan perkebunan Kab. Majene, melaksanakan proyek Pompa Hydrant di Petabeang Kec. Malunda  Kab. Majene-Sulawesi Barat, melalui dana APBN senilai 4 milyar rupiah.
Proyek ini akan mengairi persawahan di kec. Malunda seluas kurang lebih 400 Ha. namun hingga kini proyek ini tidak pernah berfungsi, dan hampir 2 tahun ini dibiarkan bagaikan sampah, tanpa usaha untuk meneruskan penyelesaian proyek.
Penjelasan pihak proyek kepada MATRAMAN, bahwa pada tahun ini telah dianggarkan lagi sebanyak 200 juta untuk pembuatan pipa pembuangan sepanjang kurang lebih 800 meter. Saluran pembuangan ini akan menggunakan pipa PVC diameter 12 inchi, namun yang menjadi pertanyaan adalah dana APBN sebesar 4 milyar tersebut, setelah 2 tahun baru akan disempurnakan, dan pertanyaan berikutnya adalah biaya pembuatan saluran pembuangan ini akan menghabiskan dana Rp.250.000,/meternya, atau 200 juta untuk 800 meter.

Setelah negara dirugikan 4 milyar untuk pekerjaan yang tidak bermanfaat, kini APBD Majene akan terbuang percuma sebesar 200 juta.
Pihak berwajib harusnya mengusut penggunaan dana sebesar 4 milyar ini, mulai dari perencanaan dan piohak ketiga pemenang tender ini, apakah mereka mempunyai keahlian dalam hal pembuatan bangunan air, atau proses tendernya yang amburadul hingga memenangkan pihak yang tidak menguasai bidang pekerjaan ini.

Wednesday, January 5, 2011

KEBUN BIBIT RAKYAT (KBR) DI MAJENE

Salah satu program pendukung OBIT (One Billion Indonesian Trees) adalah kegiatan Kebun Bibit Rakyat (KlBR). Salah tujuan mulia kegiatan ini adalah kelompok tani diharapkan akan mempunyai dana sendiri setelah kegiatan ini berlangsung dan dapat memproduksi secara terus menerus bibit2 kehutanan.
Untuk kegiatan ini setiap kelompok memperoleh dana sebesar 50 juta rupiah untuk memproduksi 50 ribu tanaman.



Dana untuk setiap kelompok ditransfer langsung ke rekening masing2 kelompok. Namun setelah dana dicairkan oleh pengurus kelompok, dana tersebut diserahkan ke oknum di Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Majene. Oknum inilah yang kemudian menentukan berapa yang akan diperoleh masing2 kelompok.
Dari laporan dan investigasi langsung MATRAMAN di beberapa kelompok tani, rata2 hanya menerima dana sebesar 30-50% (15-25 juta)/kelompok. Sisanya sekitar 35-25 juta dibagi di beberapa oknum di Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan kab. Majene.

Seharusnya petani menjadi pemilik mutlak kegiatan ini, merekalah yang menandatangani kontrak dengan Kementerian Kehutanan RI, melalui BP DAS Lariang Mamasa, namun sekali lagi oleh orang2 di Dinas yang mengurusi kegiatan mereka menjadi 'sapi perah" dan menjadi buruh diatas lahan pribadi mereka.

Modis operandi seperti ini terjadi di hampir seluruh kelompok tani di Kab. Majene. Caranya akan kami tulis pada laporan selanjutnya......